Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peserta Uji Kompetensi meliputi: a. PNS yang akan berpindah ke dalam JF MHI melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional; b. PNS yang akan berpindah ke dalam JF MHI melalui perpindahan antar jabatan; c. PNS yang diangkat ke dalam JF MHI melalui mekanisme promosi; atau d. JF MHI yang akan naik jenjang jabatan.
Koreksi Anda