Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
Peserta Uji Kompetensi meliputi:
a. PNS yang akan berpindah ke dalam JF MHI melalui perpindahan antar kelompok Jabatan Fungsional;
b. PNS yang akan berpindah ke dalam JF MHI melalui perpindahan antar jabatan;
c. PNS yang diangkat ke dalam JF MHI melalui mekanisme promosi; atau
d. JF MHI yang akan naik jenjang jabatan.
Koreksi Anda
