Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Uji Kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c memiliki tugas: a. melakukan perencanaan dan persiapan pelaksanaan Uji Kompetensi; b. mendukung dan menyiapkan administrasi kegiatan Uji Kompetensi; dan c. melakukan verifikasi dan validasi persyaratan dokumen administrasi Peserta Uji Kompetensi; (2) Sekretariat Uji Kompetensi paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, yang berasal dari instansi penyelenggara dan terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
Koreksi Anda