Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus memiliki Kompetensi setingkat lebih tinggi atau setara dari jenjang jabatan yang akan diuji yang dibuktikan dengan Sertifikat Kompetensi yang masih berlaku. (2) Dalam hal Tim Penguji tidak memiliki Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Penguji wajib memiliki pengalaman di bidang Hubungan Industrial paling sedikit: a. 5 (lima) tahun bagi ahli atau praktisi serta mendapatkan rekomendasi oleh instansi asal; b. 3 (tiga) tahun dalam jenjang jabatan bagi pejabat fungsional serta ditunjuk oleh instansi asal; dan c. 2 (dua) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Tim Penguji yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur.
Koreksi Anda