Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b terdiri atas: a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi sumber daya manusia aparatur pada Instansi Pembina; b. pejabat pimpinan tinggi yang membidangi Hubungan Industrial; c. pejabat fungsional di bidang Hubungan Industrial; dan/atau d. ahli atau praktisi di bidang Hubungan Industrial. (2) Tim Penguji sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah gasal yang terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota.
Koreksi Anda