Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pengguna yang telah mendapat akreditasi memiliki kewenangan:
a. mengusulkan Tim Penguji kepada Instansi Pembina;
b. MENETAPKAN sekretariat Uji Kompetensi;
c. mengusulkan Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina;
d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan
e. menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda
