Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Uji Kompetensi, Instansi Pengguna yang telah mendapat akreditasi memiliki kewenangan: a. mengusulkan Tim Penguji kepada Instansi Pembina; b. MENETAPKAN sekretariat Uji Kompetensi; c. mengusulkan Peserta Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina; d. melaksanakan Uji Kompetensi; dan e. menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada Instansi Pembina.
Koreksi Anda