Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi JF MHI diselenggarakan oleh Instansi Pembina.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Instansi Pengguna setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(3) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi profesi MHI.
(4) Penyelenggaraan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan melalui kesepahaman bersama antara Direktorat Jenderal dengan organisasi profesi MHI.
(5) Tata cara pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
