Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL
Teks Saat Ini
Pendanaan atas pelaksanaan Uji Kompetensi bersumber pada:
a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau
b. anggaran pendapatan belanja daerah.
Koreksi Anda
