Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan atas pelaksanaan Uji Kompetensi bersumber pada: a. anggaran pendapatan belanja negara; dan/atau b. anggaran pendapatan belanja daerah.
Koreksi Anda