Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Uji Kompetensi dalam rangka promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. promosi ke dalam JF MHI; atau b. promosi kenaikan jenjang JF MHI. (2) Promosi ke dalam JF MHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. promosi jabatan administrator dan jabatan pimpinan tinggi pratama ke dalam JF MHI ahli utama; b. promosi jabatan pengawas ke dalam JF MHI ahli madya; atau c. promosi jabatan pelaksana ke dalam JF MHI ahli pertama dan ahli muda. (3) Promosi kenaikan jenjang JF MHI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kenaikan jenjang JF MHI ahli pertama ke ahli muda; b. kenaikan jenjang JF MHI ahli muda ke ahli madya; atau c. kenaikan jenjang JF MHI ahli madya ke ahli utama.
Koreksi Anda