Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN UJI KOMPETENSI JABATAN FUNGSIONAL MEDIATOR HUBUNGAN INDUSTRIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Uji Kompetensi bertujuan untuk: a. memenuhi persyaratan pengangkatan dalam JF MHI; b. mengukur ketercapaian Kompetensi berdasarkan standar Kompetensi JF MHI; c. memberikan pengakuan Kompetensi terhadap MHI; d. mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme MHI; dan e. memperkuat ekosistem Hubungan Industrial.
Koreksi Anda