Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan penjatuhan sanksi moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a bersifat final. (2) Terhadap Keputusan penjatuhan tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dapat dilakukan upaya administratif. (3) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. keberatan; dan b. banding administratif. (4) Tata cara pengajuan upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda