Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran dan/atau tidak melaporkan hasil pemeriksaan kepada pejabat yang berwenang dijatuhi sanksi moral dan/atau tindakan administratif. (2) Penjatuhan sanksi moral dan/atau tindakan administratif kepada atasan langsung dilakukan setelah melalui proses pemeriksaan pada Majelis Kode Etik.
Koreksi Anda