Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Dalam hal atasan langsung yang akan menyerahkan surat keputusan penjatuhan sanksi moral dan/atau tindakan administratif berhalangan hadir atau terjadi kekosongan pejabat, penyerahan surat keputusan penjatuhan sanksi dilakukan secara hierarki dari atasan langsung Pegawai ASN yang melanggar Kode Etik.
Koreksi Anda
