Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Atasan langsung memanggil Pegawai ASN yang dikenakan penjatuhan sanksi moral dan/atau tindakan administratif untuk menerima surat keputusan penjatuhan sanksi.
(2) Penyerahan surat keputusan penjatuhan sanksi dimuat dalam berita acara yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, atasan langsung, Pegawai ASN yang dikenakan penjatuhan sanksi moral/tindakan administratif, dan saksi.
(3) Surat panggilan untuk menerima keputusan penjatuhan sanksi moral dan/atau tindakan administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Berita acara penyerahan keputusan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
