Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN yang terbukti melanggar Kode Etik dapat dijatuhi: a. sanksi moral; dan/atau b. tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam hal pengenaan sanksi moral terhadap Pegawai ASN dianggap tidak cukup. (3) Sanksi moral dan/atau tindakan adminsitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Sekretaris Jenderal, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (4) Surat Keputusan penjatuhan sanksi moral dan/atau tindakan administratif mengacu pada Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda