Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN yang terbukti melanggar Kode Etik dapat dijatuhi:
a. sanksi moral; dan/atau
b. tindakan administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan dalam hal pengenaan sanksi moral terhadap Pegawai ASN dianggap tidak cukup.
(3) Sanksi moral dan/atau tindakan adminsitratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Sekretaris Jenderal, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Surat Keputusan penjatuhan sanksi moral dan/atau tindakan administratif mengacu pada Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
