Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik menyampaikan Keputusan Majelis Kode Etik kepada Menteri, Sekretaris Jenderal, atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai dasar dalam penjatuhan sanksi moral dan/atau tindakan administratif kepada Pegawai ASN yang melakukan pelanggaran Kode Etik.
(2) Keputusan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan berita acara hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
(3) Hasil Keputusan Majelis Kode Etik ditindaklanjuti dalam bentuk Keputusan Menteri, Sekretaris Jenderal, atau pejabat yang ditunjuk tentang Penjatuhan Sanksi Moral dan/atau Tindakan Administratif.
Koreksi Anda
