Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik berwenang menjatuhkan sanksi moral dan/atau tindakan administratif yang dimuat dalam Keputusan Majelis Kode Etik. (2) Majelis Kode Etik dalam MEMUTUSKAN penjatuhan sanksi moral dan/atau tindakan administratif harus melalui sidang Majelis Kode Etik yang memenuhi syarat pemenuhan kuorum paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota. (3) Hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara hasil sidang Majelis Kode Etik yang ditandatangani oleh anggota Majelis Kode Etik. (4) Berita acara hasil sidang Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai ASN dan sanksi moral dan/atau tindakan administratif yang dijatuhkan. (5) Berita acara hasil sidang Majelis Kode Etik mengacu pada Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda