Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identitas pengadu, Pelapor, dan Terlapor wajib dijaga kerahasiannya pada saat pemeriksaan dan penelitian kebenaran Laporan. (2) Tim Pemeriksa menindaklanjuti Laporan dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan Pegawai ASN yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik. (3) Hasil pemeriksaan oleh Tim Pemeriksa dituangkan dalam bentuk laporan hasil pemeriksaan yang dilengkapi dengan berita acara pemeriksaan. (4) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Pegawai ASN. (5) Berita acara pemeriksaan pada ayat (3) ditandatangani oleh Tim Pemeriksa. (6) Dalam hal hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditemukan adanya dugaan pelanggaran Kode Etik, Tim Pemeriksa melaporkan hasil pemeriksaan kepada Majelis Kode Etik melalui Sekretariat. (7) Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mengacu pada Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda