Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik diperoleh dari Laporan yang disampaikan oleh Pelapor atau berdasarkan pada temuan. (2) Selain berdasarkan Laporan atau temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masyarakat yang mengetahui terjadinya pelanggaran Kode Etik dapat melakukan pengaduan melalui mekanisme sistem aplikasi pengaduan atau melalui unit pelayanan pengaduan pelanggaran Kode Etik. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis kepada atasan langsung atau pejabat yang berwenang. (4) Laporan secara lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus disertai dengan bukti pendukung. (5) Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berupa: a. dokumen; b. gambar/dokumentasi; dan/atau c. rekaman, berupa audio, visual, dan/atau audio visual. (5) Laporan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan melalui: a. surat atau surat elektronik; atau b. sistem aplikasi pengaduan. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat paling sedikit: a. waktu dan tempat terjadi dugaan pelanggaran Kode Etik; b. bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan/atau keterangan saksi; dan c. identitas Pelapor dan Terlapor. (7) Temuan sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. temuan atasan Terlapor; dan/atau b. temuan satuan kerja yang bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian.
Koreksi Anda