Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a dijabat oleh Sekretaris Jenderal. (2) Sekretaris Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dijabat oleh Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur. (3) Anggota Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c terdiri atas Kepala Biro Hukum, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Sekretaris Direktorat Jenderal, dan Sekretaris Badan.
Koreksi Anda