Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(2) Keanggotaan Majelis Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal.
(3) Untuk mendukung kelancaran tugas Majelis Kode Etik dibantu oleh Sekretariat.
(4) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan oleh Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Koreksi Anda
