Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik mempunyai tugas:
a. melakukan persidangan dan MENETAPKAN jenis pelanggaran Kode Etik; dan
b. menyampaikan keputusan sidang Majelis Kode Etik kepada Menteri.
(2) Majelis Kode Etik mempunyai kewenangan:
a. memanggil Pegawai ASN untuk didengar keterangannya sebagai Terlapor;
b. menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan;
c. mengajukan pertanyaan langsung kepada Terlapor dan saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Terlapor;
d. MEMUTUSKAN atau MENETAPKAN Terlapor telah terbukti atau tidak terbuki melakukan pelanggaran Kode Etik; dan
e. MEMUTUSKAN atau MENETAPKAN sanksi moral dan/atau tindakan administratif sebagai bahan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal atau Menteri jika Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
Koreksi Anda
