Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Majelis Kode Etik mempunyai tugas: a. melakukan persidangan dan MENETAPKAN jenis pelanggaran Kode Etik; dan b. menyampaikan keputusan sidang Majelis Kode Etik kepada Menteri. (2) Majelis Kode Etik mempunyai kewenangan: a. memanggil Pegawai ASN untuk didengar keterangannya sebagai Terlapor; b. menghadirkan saksi untuk didengar keterangannya guna kepentingan pemeriksaan; c. mengajukan pertanyaan langsung kepada Terlapor dan saksi mengenai sesuatu yang diperlukan dan berkaitan dengan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Terlapor; d. MEMUTUSKAN atau MENETAPKAN Terlapor telah terbukti atau tidak terbuki melakukan pelanggaran Kode Etik; dan e. MEMUTUSKAN atau MENETAPKAN sanksi moral dan/atau tindakan administratif sebagai bahan rekomendasi kepada Sekretaris Jenderal atau Menteri jika Terlapor terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik.
Koreksi Anda