Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Implementasi nilai dasar BerAKHLAK dilakukan melalui penguatan agen perubahan pada tingkat Kementerian dan tingkat unit kerja/satuan kerja jabatan pimpinan tinggi madya. (2) Agen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda