Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja di Kementerian harus menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara utuh tidak menambah atau mengurangi definisi dan panduan perilaku dengan dilengkapi contoh perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN.
Koreksi Anda