Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Setiap unit kerja di Kementerian harus menginternalisasikan dan mengimplementasikan nilai dasar BerAKHLAK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara utuh tidak menambah atau mengurangi definisi dan panduan perilaku dengan dilengkapi contoh perilaku yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi ASN.
Koreksi Anda
