Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Panduan perilaku berorientasi pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat; b. ramah, cekatan, solutif, dan dapat diandalkan; dan c. melakukan perbaikan tiada henti. (2) Panduan perilaku akuntabel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, disiplin, dan berintegritas tinggi; b. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; dan c. tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan. (3) Panduan perilaku kompeten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c terdiri atas: a. meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah; b. membantu orang lain belajar; dan c. melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik. (4) Panduan perilaku harmonis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d terdiri atas: a. menghargai setiap orang; b. suka menolong orang lain; dan c. membangun lingkungan kerja yang kondusif. (5) Panduan perilaku loyal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terdiri atas: a. memegang teguh ideologi Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, dan setia kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintahan yang sah; b. menjaga nama baik sesama Pegawai ASN, pimpinan, Kementerian, dan negara; dan c. menjaga rahasia jabatan dan negara. (6) Panduan perilaku adaptif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f terdiri atas: a. cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan; b. terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas; dan c. bertindak proaktif. (7) Panduan perilaku kolaboratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g terdiri atas: a. memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi; b. terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah; dan c. menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Koreksi Anda