Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) memuat panduan perilaku untuk: a. melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi; b. melaksanakan tugas dengan cermat dan disiplin; c. melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan; d. melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e. melaksanakan tugas sesuai dengan perintah atasan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika pemerintahan; f. menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara; g. menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif, dan efisien; h. menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas; i. memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan; j. tidak menyalahgunakan: 1. informasi internal negara; atau 2. status, kekuasaan, dan/atau jabatan untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau orang lain. k. memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN; dan l. melaksanakan disiplin Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda