Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Etika dalam bernegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a meliputi: a. melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara; c. menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA; d. menaati semua peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas; e. akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan; f. tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan program pemerintah; g. menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif; dan h. tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar. (2) Etika dalam berorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b meliputi: a. melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; b. menjaga informasi yang bersifat rahasia; c. melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh atasan; d. membangun etos kerja dan meningkatkan kinerja organisasi; e. menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan; f. memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas; g. patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja; h. mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi; dan i. berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja. (3) Etika dalam bermasyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c meliputi: a. mewujudkan pola hidup sederhana; b. memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, serta tanpa pamrih dan tanpa unsur paksaan; c. memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil, dan tidak diskriminatif; d. tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat; dan e. berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas. (4) Etika terhadap diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf d meliputi: a. jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar; b. bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan; c. menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan; d. berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap; e. memiliki daya juang yang tinggi; f. memelihara kesehatan rohani dan jasmani; g. menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga; dan h. berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan. (5) Etika terhadap sesama Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf e meliputi: a. saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/kepercayaan yang berlainan; b. memelihara rasa persatuan dan kesatuan sesama Pegawai ASN; c. saling menghormati antara teman sejawat, baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi; d. menghargai perbedaan pendapat; e. menjunjung tinggi harkat dan martabat Pegawai ASN; dan f. menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif sesama Pegawai ASN. (6) Etika dalam menggunakan media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f, meliputi: a. menggunakan media sosial dengan bijaksana, diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. memastikan informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya dan dapat dipastikan kebenarannya; c. tidak membuat dan menyebarkan berita atau informasi: 1. palsu; atau 2. yang mengandung unsur provokasi radikalisme, terorisme, dan pornografi. d. tidak membuat berita, informasi, atau komentar: 1. yang dapat menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu; 2. yang dapat merusak nama baik seseorang; 3. yang dapat menimbulkan rasa tidak nyaman atau terancam kepada individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu; atau 4. yang dilarang hukum dan peraturan- perundang-undangan.
Koreksi Anda