Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN di Kementerian dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada Kode Etik. (2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. etika dalam bernegara; b. etika dalam berorganisasi; c. etika dalam bermasyarakat; d. etika terhadap diri sendiri; e. etika sesama Pegawai ASN; dan f. etika dalam menggunakan media sosial.
Koreksi Anda