Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
(1) Pegawai ASN di Kementerian dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada Kode Etik.
(2) Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. etika dalam bernegara;
b. etika dalam berorganisasi;
c. etika dalam bermasyarakat;
d. etika terhadap diri sendiri;
e. etika sesama Pegawai ASN; dan
f. etika dalam menggunakan media sosial.
Koreksi Anda
