Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kode Etik bertujuan untuk: a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas, kehidupan sehari-hari, dan berorganisasi; c. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Pegawai ASN; dan d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.
Koreksi Anda