Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2023 tentang BUDAYA KERJA DAN KODE ETIK APARATUR SIPIL NEGARA DI KEMENTERIAN KETENAGAKERJAAN
Teks Saat Ini
Kode Etik bertujuan untuk:
a. mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin, baik dalam pelaksanaan tugas, kehidupan sehari-hari, dan berorganisasi;
c. menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas Pegawai ASN; dan
d. meningkatkan etos kerja, kualitas kerja, dan perilaku yang profesional.
Koreksi Anda
