Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penghargaan Nasional adalah bentuk apresiasi atas jasa dalam melaksanakan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas bidang ketenagakerjaan di INDONESIA.
2. Tim Penghargaan Nasional yang selanjutnya disebut Tim Penghargaan adalah kelompok kerja yang bertugas melakukan seleksi dan memberikan rekomendasi kepada Menteri untuk MENETAPKAN penerima Penghargaan Nasional.
3. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
4. Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas adalah Penyandang Disabilitas yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
5. Perusahaan adalah badan usaha yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
6. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara.
7. Kementerian Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Kementerian BUMN adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan BUMN.
8. Dinas Provinsi adalah dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.