Pasal 1
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengantar Kerja dan Angka Kreditnya merupakan pedoman bagi:
1. Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
2. Tim Penilai Angka Kredit;
3. Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit; dan
4. Pejabat Fungsional Pengantar Kerja, di Kementerian Ketenagakerjaan, instansi pusat selain Kementerian Ketenagakerjaan, instansi daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengusulan, dan penilaian jabatan fungsional Pengantar Kerja.