Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 3 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2015 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDURPENERBITAN PERIZINAN PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASINGDALAM PELAYANAN TERPADU SATU PINTUDI BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengesahan RPTKA, penerbitan surat rekomendasi visa kerja dan penerbitan IMTA yang diselenggarakan pada PTSP di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Menteri menugaskan pejabat Kementerian di BKPM untuk menerima dan menandatangani pengesahan RPTKA dan penerbitan IMTA yang kewenangannya tidak dapat dilimpahkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pejabat sebagaimana dimaksud ayat (1) dibantu oleh petugas operasional.
Koreksi Anda