TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMBAYARAN MANFAAT
(1) Manfaat Pensiun diajukan oleh Peserta atau ahli waris Peserta yang terdaftar sebagai Penerima Manfaat Pensiun di BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun yang diajukan oleh Peserta atau ahli waris Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(1) BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan surat pemberitahuan Usia Pensiun paling lama 3 (tiga) bulan sebelum Peserta mencapai Usia Pensiun, dengan melampirkan:
a. formulir data Peserta; dan
b. susunan Penerima Manfaat Pensiun.
(2) Pemberitahuan Usia Pensiun untuk Peserta aktif diberikan melalui surat pemberitahuan atau media elektronik atau kanal lain yang ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Surat pemberitahuan Usia Pensiun untuk Peserta non aktif diberikan melalui alamat Peserta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengembalikan formulir data Peserta dan susunan Penerima Manfaat Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum memasuki Usia Pensiun.
(5) Dalam hal Peserta tidak mengembalikan formulir sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), data yang digunakan sesuai dengan data Peserta dan susunan Penerima Manfaat Pensiun yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Manfaat Pensiun berupa manfaat pasti ditetapkan sebagai berikut:
a. untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
b. untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
(2) Formula Manfaat Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah 1% (satu persen) dikali Masa Iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
(3) Upah tiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan Manfaat Pensiun dalam formula sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah upah yang dilaporkan dan paling tinggi sebesar batas upah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Manfaat Pensiun untuk pertama kali dibayarkan dengan ketentuan:
a. paling cepat sejak hak atas Manfaat Pensiun mulai diperhitungkan dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan; atau
b. paling lambat 15 (lima belas) hari sejak hak atas Manfaat Pensiun timbul dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
(1) Dalam hal pembayaran Manfaat Pensiun dilakukan secara sekaligus, Peserta berhak mendapatkan seluruh akumulasi Iurannya ditambah hasil pengembangannya.
(2) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dihitung dan ditetapkan setiap bulan berdasarkan nilai sebenarnya.
(3) Nilai sebenarnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah hasil
program Jaminan Pensiun dikurangi biaya operasional.
(4) Penetapan hasil pengembangan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Dalam hal Pemberi Kerja menunggak iuran dan Peserta telah memasuki Usia Pensiun, Pemberi Kerja wajib melunasi tunggakan Iuran dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sejak pengajuan.
(2) Pemberi kerja yang telah melunasi tunggakan Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peserta dapat menerima Manfaat Pensiun dengan memperhitungkan Masa Iur dari tunggakan Iuran yang dilunasi.
(3) Apabila Pemberi Kerja tidak melunasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Manfaat Pensiun dibayarkan tanpa memperhitungkan Masa Iur dari tunggakan Iuran yang belum dilunasi.
(4) Dalam hal Pemberi Kerja tidak melunasi Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), selisih Manfaat Pensiun yang seharusnya menjadi hak Peserta, tetap harus dibayar oleh Pemberi Kerja.
Formulir yang berkaitan dengan pengajuan dan pembayaran Manfaat Pensiun diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direksi BPJS Ketenagakerjaan.
(1) Penerima Manfaat Pensiun hari tua adalah Peserta yang telah mencapai Usia Pensiun dan telah memiliki Masa Iur paling singkat 15 (lima belas) tahun yang setara dengan 180 (seratus delapan puluh) bulan.
(2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk; dan
c. fotokopi kartu keluarga.
(3) Dalam hal Peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) memberitahukan pilihannya kepada BPJS
Ketenagakerjaan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum memasuki Usia Pensiun.
(5) Dalam hal Peserta memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan dan memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak dapat menjadi Peserta lagi.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c disertai dengan menunjukkan aslinya.
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun hari tua dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun hari tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta mencapai Usia Pensiun.
(1) Dalam hal Peserta mencapai Usia Pensiun sebelum memenuhi Masa Iur 15 (lima belas) tahun, Peserta berhak mendapatkan Manfaat Pensiun yang dibayar secara sekaligus.
(2) Besar Manfaat Pensiun hari tua yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Penerima Manfaat Pensiun cacat adalah Peserta yang mengalami Cacat Total Tetap sebelum mencapai Usia Pensiun.
(2) Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh dokter pemeriksa atau dokter yang merawat atau Dokter Penasehat.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atas hasil penetapan Cacat Total Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi surat keterangan dokter pemeriksa atau dokter yang merawat atau Dokter Penasehat yang menyatakan Peserta mengalami Cacat Total Tetap;
dan
e. fotokopi surat keterangan tidak mampu bekerja karena cacat, dari Pemberi Kerja.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e disertai dengan menunjukkan aslinya.
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun cacat dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun cacat diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta ditetapkan mengalami Cacat Total Tetap.
(1) Dalam hal Peserta mengalami Cacat Total Tetap dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun cacat adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen); dan
b. kejadian yang menyebabkan Cacat Total Tetap terjadi setelah Peserta terdaftar dalam program Jaminan Pensiun paling singkat 1 (satu) bulan.
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pembayaran Manfaat Pensiun cacat dilakukan secara sekaligus.
(3) Besar Manfaat Pensiun cacat yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Penerima Manfaat Pensiun Janda atau Duda adalah Janda atau Duda dari Peserta yang meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun atau meninggal dunia setelah memperoleh Manfaat Pensiun hari tua atau Manfaat Pensiun cacat.
(2) Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ahli waris Peserta sesuai dengan data terakhir yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Janda atau Duda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk Peserta;
c. fotokopi kartu tanda penduduk Janda atau Duda;
d. fotokopi kartu keluarga;
e. fotokopi surat nikah;
f. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir; dan
g. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sampai dengan huruf g disertai dengan menunjukkan aslinya.
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun Janda atau Duda dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun Janda atau Duda diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta meninggal dunia.
(1) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Janda atau Duda adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun;
dan
b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pembayaran Manfaat Pensiun Janda atau Duda dilakukan secara sekaligus.
(3) Besar Manfaat Pensiun Janda atau Duda yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Penerima Manfaat Pensiun Anak paling banyak 2 (dua) orang Anak.
(2) Manfaat Pensiun Anak diterima oleh Anak dalam hal:
a. Peserta meninggal dunia dan tidak mempunyai istri atau suami; atau
b. Janda atau Duda dari Peserta meninggal dunia atau menikah lagi.
(3) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan ahli waris Peserta sesuai dengan data terakhir yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk anak;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir; dan
e. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
(5) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, Manfaat Pensiun Anak diajukan oleh wali anak dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi akta kelahiran atau kartu tanda penduduk anak;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir;
e. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir;
f. fotokopi surat keterangan sebagai wali anak dari instansi yang berwenang; dan
g. fotokopi kartu tanda penduduk wali anak.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b sampai dengan huruf e dan ayat (5) huruf b sampai dengan huruf g disertai dengan menunjukkan aslinya.
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun Anak dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun Anak diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah:
a. Peserta meninggal dunia;
b. Janda atau Duda meninggal dunia; atau
c. Janda atau Duda menikah lagi.
(1) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Anak adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun;
dan
b. Peserta rutin membayar iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pembayaran Manfaat Pensiun Anak dilakukan secara sekaligus.
(3) Besar Manfaat Pensiun Anak yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Penerima Manfaat Pensiun Orang Tua adalah orang tua dari Peserta yang meninggal dunia dan tidak mempunyai istri, suami, atau anak.
(2) Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan data terakhir yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Orang Tua sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengajukan klaim dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen:
a. asli kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
b. fotokopi kartu tanda penduduk orang tua;
c. fotokopi kartu keluarga;
d. fotokopi surat keterangan kematian dari kelurahan atau desa atau fasilitas kesehatan yang telah dilegalisir; dan
e. fotokopi surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau desa yang telah dilegalisir.
(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sampai dengan huruf e disertai dengan menunjukkan aslinya.
(1) Pembayaran Manfaat Pensiun Orang Tua dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Hak atas Manfaat Pensiun Orang Tua diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peserta meninggal dunia.
(1) Dalam hal Peserta meninggal dunia sebelum mencapai Usia Pensiun dan Masa Iur kurang dari 15 (lima belas) tahun, Masa Iur yang digunakan dalam menghitung Manfaat Pensiun Orang Tua adalah 15 (lima belas) tahun, dengan ketentuan:
a. telah menjadi Peserta paling singkat 1 (satu) tahun;
dan
b. Peserta rutin membayar Iuran dengan tingkat kepadatan paling sedikit 80% (delapan puluh persen).
(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pembayaran Manfaat Pensiun Orang Tua dilakukan secara sekaligus.
(3) Besar Manfaat Pensiun Orang Tua yang dibayar secara sekaligus sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(1) Tingkat Kepadatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 ayat (1) huruf a, Pasal 26 ayat (1) huruf b, Pasal 29 ayat
(1) huruf b, Pasal 32 ayat
(1) huruf b dihitung berdasarkan jumlah bulan iur dibagi jumlah bulan kepesertaan.
(2) Jumlah bulan iur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah bulan pembayaran dan pelunasan iuran terhitung sejak Pekerja menjadi Peserta program Jaminan Pensiun.
(3) Jumlah bulan kepesertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah bulan terhitung sejak Pekerja menjadi Peserta program Jaminan Pensiun.