Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1142) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1526) diubah sebagai berikut:
1. Di antara angka 8 dan angka 9 Pasal 1 disisipkan 2 (dua) angka, yakni angka 8a dan angka 8b sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: