Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Bekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus
Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2020 Nomor 921) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) (Berita Negara Republik Indoensia Tahun 2021 Nomor 865), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 3 dihapus sehingga berbunyi sebagai berikut: