SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat BNSP terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan, Hukum, dan Umum;
b. Bagian Lisensi;
c. Bagian Sertifikasi Kompetensi; dan
d. Bagian Data dan Informasi.
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rencana, program dan anggaran, penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi, pengelolaan manajemen mutu, kerja sama, pengelolaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tatalaksana, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Bagian Perencanaan, Hukum, dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang- undangan dan pelaksanaan advokasi;
c. penyiapan bahan pengelolaan manajemen mutu;
d. penyiapan bahan pelaksanaan kerja sama;
e. penyiapan bahan pengelolaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tatalaksana, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara; dan
f. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja.
Bagian Perencanaan, Hukum, dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan, Program, Evaluasi dan Pelaporan;
b. Subbagian Hukum dan Kerja Sama; dan
c. Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum.
(1) Subbagian Perencanaan Program, Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program dan anggaran, laporan kinerja, dan pengelolaan manajemen mutu.
(2) Subbagian Hukum dan Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan advokasi, dan kerja sama dalam dan luar negeri.
(3) Subbagian Sumber Daya Manusia Aparatur dan Umum mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan urusan sumber daya manusia aparatur, organisasi, tatalaksana, keuangan, tata usaha dan rumah tangga, serta pengelolaan barang milik negara.
Bagian Lisensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian dukungan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian lisensi lembaga sertifikasi profesi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Bagian Lisensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan verifikasi dokumen pembentukan, verifikasi skema sertifikasi, dan asesmen lembaga sertifikasi profesi;
b. penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan penyusunan dan pengembangan skema sertifikasi lembaga sertifikasi profesi;
c. penyiapan bahan pemberian dukungan pengembangan sumber daya manusia lisensi lembaga sertifikasi profesi;
d. penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan pengendalian lembaga sertifikasi profesi.
Bagian Lisensi terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Lisensi; dan
b. Subbagian Pengembangan dan Pengendalian Lisensi.
(1) Subbagian Pengelolaan Lisensi mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan verifikasi dokumen pembentukan, verifikasi skema sertifikasi, dan asesmen lembaga sertifikasi profesi.
(2) Subbagian Pengembangan dan Pengendalian Lisensi mempunyai tugas penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan penyusunan dan pengembangan skema sertifikasi lembaga sertifikasi profesi, pengembangan sumber daya manusia lisensi lembaga sertifikasi profesi, dan pengendalian lembaga sertifikasi profesi.
Bagian Sertifikasi Kompetensi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pemberian dukungan pelaksanaan pengelolaan, pengembangan, dan pengendalian sertifikasi kompetensi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bagian Sertifikasi Kompetensi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemberian dukungan registrasi dan pengakuan sertifikasi kompetensi;
b. penyiapan bahan pemberian dukungan pengelolaan Panitia Teknis Uji Kompetensi;
c. penyiapan bahan pemberian dukungan pengembangan perangkat asemen;
d. penyiapan bahan pemberian dukungan pengembangan sumber daya manusia sertifikasi kompetensi; dan
e. penyiapan bahan pemberian dukungan pelaksanaan pengendalian sertifikasi kompetensi.
Bagian Sertifikasi Kompetensi terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Sertifikasi Kompetensi; dan
b. Subbagian Pengembangan dan Pengendalian Sertifikasi Kompetensi.
(1) Subbagian Pengelolaan Sertifikasi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan registrasi dan pengakuan sertifikasi kompetensi dan pengelolaan Panitia Teknis Uji Kompetensi.
(2) Subbagian Pengembangan dan Pengendalian Sertifikasi Kompetensi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan pengembangan perangkat asesmen, pengembangan sumber daya manusia sertifikasi kompetensi, dan pengendalian sertifikasi kompetensi.
Bagian Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan data, informasi dan publikasi, serta pengembangan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengelolaan data lisensi dan sertifikasi kompetensi;
b. penyiapan bahan penyajian informasi dan publikasi lisensi dan sertifikasi kompetensi; dan
c. penyiapan bahan pengembangan sistem informasi.
Bagian Data dan Informasi terdiri atas:
a. Subbagian Pengelolaan Data, Informasi dan Publikasi;
dan
b. Subbagian Pengembangan Sistem Informasi.
(1) Subbagian Pengelolaan Data, Informasi dan Publikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan data lisensi dan sertifikasi kompetensi serta penyajian informasi dan publikasi lisensi dan sertifikasi kompetensi.
(2) Subbagian Pengembangan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengembangan sistem informasi.