Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pelaksanaan urusan pengelolaan rumah tangga dan sarana dan prasarana perkantoran pusat;
b. koordinasi, pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. koordinasi, pembinaan, dan layanan penyelenggaraan kearsipan dan persuratan Kementerian;
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan dan keprotokolan; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Koreksi Anda
