Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pelaksanaan urusan pengelolaan rumah tangga dan sarana dan prasarana perkantoran pusat; b. koordinasi, pembinaan, dan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah; c. koordinasi, pembinaan, dan layanan penyelenggaraan kearsipan dan persuratan Kementerian; d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Pimpinan dan keprotokolan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Biro Umum.
Koreksi Anda