Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan urusan rumah tangga, layanan pengadaan barang/jasa pemerintah, perlengkapan, layanan penyelenggaraan kearsipan dan persuratan Kementerian, serta urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan.
Koreksi Anda
