Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, penelaahan hukum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan; b. koordinasi, pembinaan, advokasi dan pemberian pertimbangan hukum, serta dokumentasi dan informasi hukum; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Hukum.
Koreksi Anda