Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, pembinaan, dan penataan organisasi dan tata laksana Kementerian;
b. koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi reformasi birokrasi Kementerian;
c. koordinasi, pembinaan, dan perencanaan sumber daya manusia aparatur Kementerian;
d. koordinasi, pembinaan, dan pengembangan sumber daya manusia aparatur Kementerian;
e. koordinasi, pembinaan, dan fasilitasi jabatan penugasan bidang ketenagakerjaan di luar negeri;
f. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan administrasi sumber daya manusia aparatur Kementerian; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur.
Koreksi Anda
