Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penataan organisasi, tata laksana dan reformasi birokrasi, pembinaan jabatan penugasan bidang ketenagakerjaan di luar negeri, serta pengelolaan sumber daya manusia aparatur Kementerian.
Koreksi Anda
