Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, dan pelaksanaan anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian; b. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang milik negara Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, dan pengelolaan barang milik negara Kementerian; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Keuangan dan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda