Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengelolaan keuangan dan barang milik negara di tingkat Kementerian.
Koreksi Anda
