Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program dan anggaran Kementerian; b. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan manajemen kinerja Kementerian; c. koordinasi, pembinaan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan Kementerian; d. koordinasi penyusunan penyiapan bahan Menteri dan Wakil Menteri; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.
Koreksi Anda