Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana, program dan anggaran, manajemen kinerja, dan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda
