Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas: a. Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja; b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara; c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur; d. Biro Hukum; e. Biro Umum; f. Biro Kerja Sama; dan g. Biro Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda