Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Sekretariat Jenderal terdiri atas:
a. Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja;
b. Biro Keuangan dan Barang Milik Negara;
c. Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Aparatur;
d. Biro Hukum;
e. Biro Umum;
f. Biro Kerja Sama; dan
g. Biro Hubungan Masyarakat.
Koreksi Anda
