Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 20 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Ketenagakerjaan
Teks Saat Ini
Menteri dan Wakil Menteri dapat melaksanakan tugas fungsional sepanjang tidak menggangu pelaksanaan tugas Kementerian.
Koreksi Anda
