Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan Lambang Kementerian Ketenagakerjaan adalah simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Kementerian Ketenagakerjaan.
PERMEN Nomor 20 Tahun 2015
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.