Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Teks Saat Ini
(1) Hak atas manfaat JKP hilang jika Pekerja/Buruh:
a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
b. telah mendapatkan pekerjaan; atau
c. meninggal dunia.
(2) Ketentuan telah mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan adanya pendaftaran baru sebagai Peserta.
Koreksi Anda
