Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hak atas manfaat JKP hilang jika Pekerja/Buruh: a. tidak mengajukan permohonan klaim manfaat JKP selama 6 (enam) bulan sejak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja. b. telah mendapatkan pekerjaan; atau c. meninggal dunia. (2) Ketentuan telah mendapatkan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dibuktikan dengan adanya pendaftaran baru sebagai Peserta.
Koreksi Anda