Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Pelatihan Kerja dalam menyelenggarakan program JKP, harus memenuhi ketentuan: a. menyelenggarakan Pelatihan Kerja kepada Penerima Manfaat yang memiliki kode nomor tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2); b. memberikan Sertifikat Pelatihan Kerja kepada Penerima Manfaat sebagaimana dimaksud dalam huruf a yang telah menyelesaikan Pelatihan Kerja; dan c. melaporkan hasil pelaksanaan Pelatihan Kerja melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan secara berkala. (2) Dalam hal program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah maka mekanisme pencairan anggaran Pelatihan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Lembaga Pelatihan Kerja yang telah melatih penerima manfaat Pelatihan Kerja, pembayaran atas biaya Pelatihan Kerja diberikan secara proporsional sesuai kehadiran. (4) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memberikan Pelatihan Kerja paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan jam pelatihan. (5) Tata cara penyelenggaraan Pelatihan Kerja program JKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 16. Paragraf 3 Bagian Keempat Bab IV dihapus. 17. Pasal 24 dihapus. 18. Pasal 25 dihapus. 19. Pasal 28 dihapus. 20. Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Ketentuan mengenai tata cara pengajuan manfaat JKP pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 27 berlaku mutatis mutandis terhadap pengajuan manfaat JKP kedua dan ketiga. 21. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda