Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (2) Lembaga Pelatihan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. memiliki pelatihan berbasis kompetensi kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dengan mempertimbangkan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA, internasional, atau khusus; b. terdaftar dan terverifikasi di Sistem Informasi Ketenagakerjaan; dan c. terakreditasi dari lembaga akreditasi Lembaga Pelatihan Kerja yang dibuktikan dengan sertifikat akreditasi. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Pelatihan Kerja yang melaksanakan Pelatihan Kerja secara daring juga harus memenuhi persyaratan: a. memiliki sistem evaluasi pembelajaran dan mekanisme pemantauan kemajuan pelaksanaan Pelatihan Kerja; dan b. menyelenggarakan Pelatihan Kerja yang bersifat interaktif. 12. Pasal 20 Dihapus. 13. Pasal 21 Dihapus. 14. Pasal 22 Dihapus. 15. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda